Serikat Pekerja/ Buruh adalah organisasi yg dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/ buruh baik diperusahaan maupun diluar perusahaan, yg bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggungjawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/ buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/ buruh dan keluarganya
Dan Serikat Pekerja/ Buruh itu sendiri dibentuk berdasarkan:
-Undang-undang Dasar Negara RI Th. 1945
-Piagam PBB tentang Hak2 azazi manusia Pasal 20 (ayat 1) dan pasal 23 (ayat 4)
-UU No. 18 th. 1956 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 98 mengenai Hak berorganisasi dan Berunding bersama
-KePres No. 23 th. 1998 tentang Pengesahan Konvensi ILO NO. 87 tentang kebabasan berserikat dan perlindungan hak berorganisasi
-KeMenaker No. PER-201/MEN/1999 tentang Pendaftaran Serikat Pekerja
-KepMenaker No. PER-16/MEN/2000 tentang tata cara Pendaftaran Serikat Pekerja
-UU No. 21 th. 2000 tentang Serikat Pekerja (SP)
-UU No. 13 th. 2003 tentang Ketenagakerjaan
-UU No. 2 th. 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI)
-Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Serikat Pekerja yg bersangkutan
.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar