Buruh menurut Undang-undang No.13 Tahun 2003 adalah seorang yang bekerja dan kemudian menerima bayaran /upah dari si pemberi kerja. Namun sering sekali terjadi kekeliruan. Dimana seorang Karayawan sebuah perusahaan yang benefid tak mau mengakui posisinya sebagai buruh, padahal dia adalah seorang yang bekerja dan kemudian di bayar atau di upah oleh si pemberi kerja (bos/pimpinan perusahaan).



Sebelumnya, mari kita kembali mengingat masalalu dimana ketika Proklamator Negara RepublikIndonesia Bapak Ir. Soekarno mengatakan bahwa “Buruh adalah sokoguru pembangunan bangsa”. Pernyataan tersebut berarti bahwa bangsa ini pembangunannya di topan oleh buruh atau boleh ditafsirkan bahwa buruh adalah tulang punggung dari pembangunan bangsa ini. Namun hal yang sangat tragis justru menimpa “si tulang punggung pembangunan bangsa” (buruh). Dimana kondisi yang palig tragis adalah ter-anaktiri dari bagian bangsa ini. Buruh sering mendapat perlakuan yang tidak adil dan perlakuan tidak adil tersebut dilegitimasi oleh instansi terkait ( Disnaker ).



Oleh karena kondisi yang miris tersebutlah buruh seharusnya dapat mengerti apa yang harus dilakukan agar kemudian kepentingan atau hak buruh bisa di akomodir. Dan dari kesimpulan tersebutlah maka kami terdorong untuk menjelaskan secara terperinci “mengapa buruh harus berserikat.




1. Apakah Serikat Buruh itu ?
Serikat buruh adalah wadah/lembaga tempat berkumpulnya buruh untuk berfikir dan meluangkan pendapat terkait hak dan kepentingan pekerja secara demokratis sekaligus tempat diskusi pekerja dalam rangka meningkatkan produktivitas demi majunya perusahaan. Selain itu di serikat buruh, pekerja bisa belajar kepemimpinan. Dan tentunya dalam hal memperjuangkan kepentingan pekerja secara tekhnis di atur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Serikat Pekerja.




2. Tujuan di Bentuknya serikat buruh.
Tentunya serikat buruh tidak hanya terbentuk begitu saja. Namun ada hal yag mendasari di bentuknya Serikat Buruh. Adapun tujuan dari di bentuknya serikat buruh adalah sebagai berikut :
- Sebagai wadah perjuangan hak buruh yang tidak si realisasikan oleh si pemberi kerja (pengusaha).
- Sebagai wadah pemersatu buruh untuk berjuang bersama untuk kepentingan buruh.
- Sebagai tempat buruh memikirkan bersama persoalan yang di hadapi di tempat kerja baik secara sendiri-sendiri maupun persoalan bersama.
- Sebagai penampung aspirasi buruh yang nantinya secara kelembagaan di sampaikan kepada pengusaha/ pimpinan perusahaan.
- Sebagai media komunikasi dan koordinasi yang efektif antara buruh dan pengusaha. Yang berarti bahwa serikat buruh adalah mediator secara internal antara buruh dan pengusaha.




3. Manfaat dari serikat buruh.
manfaat dari membentuk ataupun ikut tergabung menjadi anggota serikat buruh itu jelas sangat bersentuha langsung dengan keadaan buruh. Adapun manfaatnya sebagai berikut :
- Menjalin komunikasi antara buruh dengan buruh yang notabene memiliki kesamaan kepentingan dan kesamaan hak.
- Mendapatkan advokasi atau pembelaan dari persoalan yang merugikan pekerja jikalau kemudian pihak pengusaha atau pimpinanan melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan aturan ketenagakerjaan yang di atur di dalam Undang-Undang.
- Bergerak bersama-sama untuk memperjuangkan kepentingan atau hak pekerja. Dimana sangatlah berbeda kondisinya jikalau perjuangan hak di lakukan sendiri-sendiri dengan jika di lakukan secara bersama-sama.
- Tidak kesulitan dalam hal komunikasi ke pengusaha /pimpinan perusahaan, karena ada pengurus serikat buruh yang akan mengakomodir kepentingan sesuai dengan aturan perundang-undangan.



4. Jadi Mengapa harus berserikat??.
Berdasarkan penjelasan di atas tersebut, mungkin kita sudah menyadari betapa pentingnya untuk membangun/ membetuk serikat buruh. Karena sesungguhnya kekuatan buruh adalah ketika mereka bersatu dan bahkan kekuatan yang paling dahsyat di dunia ini adalah kekuatan buruh. Namun pandangan tersebut tidaklah demikin bagi seorang penjilat atau manusia yang bermental penghianat.
Apakah pernah kita menyadari, bahwa sesungguhnya pengusaha telah bekerja secara terorganisir untuk menjalankan misi-misi tipu muslihat terhadap pekerja. Jangan pernah berharap perubahan nasib buruh akan terjadi jikalau bukan buruh sendiri yang merubahnya.



Yakinkan bahwa dengan bersatu padu dalam kesamaan nasib yaitu tertindas, terhisab, dan terkebiri haknya maka dalam kondisi itulah yang membuat kita akan berjuang untuk meerebut kembali hak kita yang di rampas.



5.Perlindungan Hukum terhadap buruh yang berserikat.
Berserikat atau berkumpul dalam sebuah wadah demi suatu tujuan, itu sangatlah di lindungi oleh Negara kita yang notabene adalah negara hukum. Berikut perlindungan negara terhadap hak berserikat :
- Ratifikasi Konvensi ILO No. 87 Tahun 1984.
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 “Kemerdekaan berkumpul dan berserikat untuk mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun secara tertulis……”
- Undang-Undang Negara Republik Indonesia No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh Pasal 28 “siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa buruh/pekerja untuk membentuk atau tidak membentuk serikat pekerja atau serikat buruh, menjadi anggota /pengurus atau tidak menjadi pengurus /anggota serikat pekerja …………………..”
- Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2000 Pasal 43 “ siapapun yang menghalangi atau memaksa seperti yang di maksud pada Pasal 28 maka akan di kenakan sanksi Kurungan minimal 1 tahun maksimal 5 Tahun dan denda minimal Rp.100.000.000,- maksimal Rp.500.000.000 dan perbuatan tersebut adalah ………..”



Oleh karena itu sebagai buruh yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari warga Negara Republik Indonesia, maka suddah seharusnya kita menyadari bahwa perasaan takut untuk berseikat itu hanyalah ilusi semata. Karena hak berserikat itu sudah jelas di atur dalam aturan tersendiri dan sebagai buruh yang berserika, kita di lindungi oleh undang-undang.

Hidup Buruh !!!




Selasa, 16 September 2014

Yang Perlu Anda Ketahui tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh

Serikat pekerja (SP)/ serikat buruh (SB) kadang bahkan sering tidak dikehendaki oleh Menejemen atau pemilik perusahaaan. Kesan negatif lebih sering muncul atas kehadirannya.

SP/SB ibarat musuh dalam selimut. Pemimpin atau pemilik perusahaan kuatir bila SP/SB melakukan tindakan yang merugikan perusahaan. Para anggota SP/SB misalnya bisa melakukan aksi mogok dan aksi mogok ini diizinkan oleh undang-undang. Aksi ini bisa berdampak negatif; produksi perusahaan bisa berhenti bahkan bisa sampai gulung tidur.

Kekuatiran pemimpin dan pemilik perusahaaan kadang ada benarnya. Tidak ada jaminan bahwa SP/SB bisa menjadi mitra Menejemen untuk menjalankan dan mengembangkan perusahaan.

Namun demikian, Anda perlu mengetahui beberapa hal penting tentang SP/SB.

Pertama, kehadiran SP/SB di perusahaan dilindungi oleh undang-undang.
Hal ini telah diatur dalam undang-undang. Pasal 5, UU No. 21/2000menyebutkan:
  1. Setiap pekerja /buruh berhak membentuk dan menjadi anggota SP/SB.
  2. SP/SB buruh dibentuk oleh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang pekerja/buruh.
Jadi, SP/SB bukanlah serikat yang terlarang.

Kedua, tidak perlu takut membentuk SP/SB. Banyak orang takut mendirikan SP/SB, apalagi menjadi pengurus.
Takut kalau perusahaan akan menekan pekerja atau buruh. Itu tidak sepatutnya terjadi. Undang-undang melindungi pekerja dari ancaman-ancaman demikian.
Pasal 28, UU No. 21/2000 berbunyi, "Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja /serikat buruh dengan cara:

a. melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;

b. tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;

c. melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;

d. melakukan kampanye anti pembentukan SP/SB.

Jadi, pekerja/buruh tidak perlu takut. Perusahaan Anda akan didenda bila Anda sampai ditekan atau dipecat karena Anda menjadi anggota atau menjadi pengurus SP/SB bahkan ancaman demikian dianggap sebagai tindakan pidana.
Pasal 43, UU No. 21/2000 menyebutkan,
  1. Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
  2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.
Ketiga, pelajarilah anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serikat pekerja /serikat buruh.
Anda perlu berhati-hati sebelum menjadi anggota SP/SB. Pelajarilah apa tujuan SP/SB; apakah tujuannya berbeda atau berlawanan dengan Pancasila dan UUD 1945 atau berlawanan dengan undang-undang.
Anda tentu tidak mau menjadi anggota SP/SB, yang tujuannya tidak jelas atau para pengurus atau pendiri SP/SB menyimpan agenda tersembunyi.
Pasal 2, UU No. 21/2000 menyebutkan,
  1. SP/SB, federasi dan konfederasi SP/SB menerima Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. SP atau SB, federasi dan konfederasi SP/SB mempunyai asas yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Keempat, pelajarilah bagaimana keputusan di kepengurusan serikat pekerja /serikat buruh diambil.
Ini penting sebab ada kemungkinan para pengurus SP/SB mengambil keputusan untuk kepentingan segelintir orang, bukan karena prinsip keadilan dan kejujuran. SP/SB yang relatif bagus adalah bila keputusan diambil oleh sejumlah orang, yang mewakili semua bagian dari perusahaan dengan menggunakan prinsip keadilan dan kejujuran; keputusan bukan diambil oleh ketua atau satu atau dua orang pengurus.

Kelima, perhatikanlah apakah orang-orang yang duduk dalam pengurus serikat pekerja / serikat buruh adalah orang-orang bisa dipercaya.
Anda perlu memperhatikan integritas orang yang duduk dalam pengurus atau orang-orang pengambil keputusan dalam SP/SB. Perlu diingat bahwa kehadiran SP/SB adalah untuk menjadi mitra bagi Menejemen untuk mengelola dan mengembangkan perusahaan. 
Berusahalah agar yang duduk di kepengurusan adalah orang-orang yang mengerti persoalan perusahaan dan karyawan dan memiliki integritas yang baik. Bila Anda mempunyai integritas yang baik, majulah menjadi pengurus. Bila ada orang lain yang lebih baik dari Anda, ajukanlah dia untuk menjadi pengurus. Hanya di tangan orang yang jujur sebuah SP/SB bisa memberikan dampak yang positif bagi perusahaan.

Keenam, SP/SB adalah mitra perusahaan untuk membuat perjanjian kerja bersama (PKB).
Bila SP/SB mempunyai anggota lebih dari 51% dari jumlah karyawan, SP/SB tersebut akan menjadi perwakilan karyawan untuk membuat perjanjian kerja bersama dengan perusahaan.
Aspirasi karyawan bisa tertampung dalam perjanjian kerja bersama melalui kehadiran SP/SB.
UU No. 13/2003, Pasal 119, ayat 1 menyebutkan, "Dalam hal di satu perusahaan hanya terdapat satu serikat pekerja /serikat buruh, maka SP/SB tersebut berhak mewakili pekerja/buruh dalam perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama dengan pengusaha apabila memiliki jumlah anggota lebih dari 50% (lima puluh perseratus)
dari jumlah seluruh pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan."

Ketujuh, SP/SB merupakan salah satu wadah melatih diri untuk berpartisipasi aktif dalam masyarakat. 
Dengan menjadi anggota dan aktif mengikuti kegiatan SP/SB, Anda melatih diri menjadi warga yang peduli akan sesama karyawan, memahami persoalan-persoalan dalam dunia kerja dan belajar memberikan solusi.
Dengan kata lain, Anda melatih kepekaan dan kepedulian Anda terhadap persoalan karyawan sekalipun hal itu belum terjadi pada diri Anda. Bila kepekaan dan kepedulian seperti ini terus ditanamkan dalam diri Anda, ada kemungkinan Anda akan peka dan peduli juga dengan lingkungan Anda.
Bila Anda peka dan peduli dengan lingkungan Anda, kemungkinan Anda peka dan peduli juga dengan masyarakat dan bangsa.

Renungan:
  • Apakah SP/SB hadir di perusahaan Anda? Apa kesan Anda terhadap SP/SB itu
  • Bila ada kesan negatif tentang SP/SB, buanglah kesan itu. Ikutlah menjadi anggota SP/SB yang ada di perusahaan tempat Anda bekerja

Tidak ada komentar:

Posting Komentar